Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri menolak bersebadan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Menolak Bersebadan

Pertanyaan

Apakah istri boleh menolak jika suami mengajaknya ke tempat tidur? Dan apa hukumnya jika penolakannya itu hanya sekedar menentang?

Jawaban

Seorang istri tidak boleh menolak jika suami mengajaknya ke tempat tidur kecuali ada uzur yang sesuai syariat seperti haid misalnya. Dalam kitab Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu `anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا باتت المرأة هاجرة فراش زوجها لعنتها الملائكة حتى ترجع

“Apabila seorang isteri di waktu malam menjauhi tempat tidur suaminya, maka dia akan dilaknat oleh para malaikat sampai dia kembali (ke tempat tidur suaminya).”

Dan dalam redaksi al-Bukhari,

إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت أن تجيء لعنتها الملائكة حتى تصبح

“Jika seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidurnya, lantas isterinya enggan memenuhi ajakan tersebut, maka para malaikat akan terus melaknatnya hingga pagi hari.”

Adapun redaksi Muslim,

كان الذي في السماء ساخطا عليها حتى يرضى عنها

“Dzat yang ada di langit murka terhadapnya hingga suaminya merelakannya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'