Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri mengambil harta suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Mengambil Harta Suami

Pertanyaan

Suami saya tidak mau menafkahi atau memberikan uang kepada saya selaku istrinya dan anak-anak kami. Ketika uang yang saya miliki habis, akhirnya saya mengambil sejumlah uang suami untuk keperluan saya dan anak-anak tanpa sepengetahuannya. Apakah dalam hal ini saya dianggap berdosa?

Jawaban

Jika uang tersebut diperlukan adalah untuk memenuhi kebutuhan Anda dan anak-anak, maka diperbolehkan untuk mengambilnya sesuai jumlah yang dibutuhkan. Ini didasarkan pada keterangan yang menyebutkan bahwa istri Abu Sufyan pernah berkata,

يـا رسـول الله: إن أبا سفيان رجل شحيح، وليس يعطيني ما يكفيـني وولدي إلا ما أخـذت منه وهو لا يعلـم، فقـال صلى الله عليه وسلم: خذي ما يكفيك ويكفي ولدك بالمعروف

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah lelaki yang kikir. Dia tidak memberi saya nafkah yang dapat mencukupi kebutuhan saya dan anak-anak, jika saya tidak mengambil hartanya secara diam-diam.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda, “Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu secara wajar!”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'