Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri mengalah dalam mendapatkan sebagian haknya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Mengalah Dalam Mendapatkan Sebagian Haknya

Pertanyaan

Saya ingin menikah dengan seorang perempuan dan saya ingin memberikan persyaratan kepadanya bahwa tidak ada waktu bermalam bersamanya atau waktu tertentu untuknya. Saya akan mendatanginya tergantung keinginan saya. Demikian juga dia tidak akan hak yang sama seperti yang diperoleh madunya dalam hal yang sudah menjadi kewajiban saya kepadanya seperti nafkah dan selainnya. Dia setuju dengan syarat yang kusampaikan. Apakah hal tersebut dibolehkan dalam syariat? Apakah saya berdosa atau tidak?

Jawaban

Jika seorang istri mengalah dalam mendapatkan sebagian haknya dari Anda maka tidak ada dosa bagi Anda, baik hal tersebut disyaratkan ketika akad maupun tidak. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. Nama Surat: 123)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'