Pada dasarnya, pernikahan adalah hubungan yang baik antara suami dan istri. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisaa’: 19)
Allah Ta’ala juga berfirman,
” Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Seorang istri tidak boleh menyimpang dari konsekuensi akad nikah, seperti prinsip pergaulan (pelayanan) yang baik dan ketataan, kecuali karena ada alasan syar’i yang membolehkan istri melakukan penyimpangan tersebut.
Jika dia membangkang dan tidak mau taat kepada suaminya tanpa sebab syar’i serta tidak mau kembali ke rumah suaminya kecuali suaminya mau membelikan sesuatu yang dimintanya, ini termasuk tindakan yang merugikan suami dan tidak boleh dilakukan.
Masing-masing pasangan hendaknya berusaha semaksimal mungkin untuk bersikap baik kepada pasangannya, berusaha untuk menciptakan keharmonisan dan keutuhan rumah tangga, dan menghentikan perselisihan. Jika keduanya sudah tidak mungkin menyatukan presepsi lagi, maka solusinya adalah pengadilan. Insya Allah, penjelasan ini sudah cukup.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.