Seorang wanita boleh melihat jenazah suaminya. Dia boleh juga memandikannya menurut pendapat ulama yang sahih mengenai hukum suami atau istri memandikan jenazah pasangannya, walaupun ada orang lain yang bisa memandikannya.
Sesuai perkataan Aisyah radhiyallahu `anha,
” Seandainya kami mengalami kembali perkara yang telah kami alami, niscaya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam hanya akan dimandikan oleh istri–istri beliau” (HR. Abu Dawud)
Begitu juga karena Abu Bakar Ash-Shiddiq berwasiat agar dimandikan oleh istrinya, Asma’ binti `Umais, sehingga istrinya melaksanakan wasiat ini. Juga karena Abu Musa dimandikan oleh istrinya, Ummu Abdillah.
Seorang suami juga boleh memandikan jenazah istrinya menurut pendapat ulama yang sahih dalam masalah ini; sesuai atsar yang diriwayatkan Ibnul Mundzir bahwa Ali bin Abi Thalib memandikan jenazah Fathimah radhiyallahu `anha, dan hal ini diketahui oleh para sahabat Radhiyallahu `Anhum, namun tak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya; karena itu hal ini merupakan sebuah ijmak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.