Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri memandikan mayat suaminya

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Memandikan Mayat Suaminya

Pertanyaan

Isinya sebagai berikut, bolehkah seorang wanita melihat jenazah suaminya, ataukah haram baginya melihatnya? Apakah dia boleh memandikan jenazah suaminya jika tidak ada orang lain yang memandikannya?

Jawaban

Seorang wanita boleh melihat jenazah suaminya. Dia boleh juga memandikannya menurut pendapat ulama yang sahih mengenai hukum suami atau istri memandikan jenazah pasangannya, walaupun ada orang lain yang bisa memandikannya.

Sesuai perkataan Aisyah radhiyallahu `anha,

لو استقبلنا من أمرنا ما استدبرنا ما غسل رسول الله صلى الله عليه وسلم إلا نساؤه

” Seandainya kami mengalami kembali perkara yang telah kami alami, niscaya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam hanya akan dimandikan oleh istri–istri beliau” (HR. Abu Dawud)

Begitu juga karena Abu Bakar Ash-Shiddiq berwasiat agar dimandikan oleh istrinya, Asma’ binti `Umais, sehingga istrinya melaksanakan wasiat ini. Juga karena Abu Musa dimandikan oleh istrinya, Ummu Abdillah.

Seorang suami juga boleh memandikan jenazah istrinya menurut pendapat ulama yang sahih dalam masalah ini; sesuai atsar yang diriwayatkan Ibnul Mundzir bahwa Ali bin Abi Thalib memandikan jenazah Fathimah radhiyallahu `anha, dan hal ini diketahui oleh para sahabat Radhiyallahu `Anhum, namun tak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya; karena itu hal ini merupakan sebuah ijmak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'