Saya memiliki saudara laki-laki yang telah menikah dengan mahar sebesar 340.000 Riyal dan telah membayar 82.000 Riyal. Sementara itu, sisanya menjadi tanggungan kami dan akan dibayar dalam waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Saudara saya itu kemudian menggauli istrinya dan dikaruniai seorang anak, tetapi anak itu meninggal dunia.
Sekarang sang istri sedang mengandung anak yang kedua. Namun, saudara saya mengalami kecelakaan yang menyebabkan dia meninggal dunia. Segala puji bagi Allah atas qadha dan qadar-Nya. Sekarang ayah dari istri (mertua) saudara saya menagih sisa mahar sebesar 258.000 Riyal.
Perlu diketahui bahwa almarhum tidak meninggalkan harta apa-apa selain uang yang jumlahnya tidak sampai 10.000 Riyal. Namun, kami memiliki tanah yang belum kami bagi hingga sekarang. Jika kami menyisihkan haknya dari tanah ini lalu menjualnya, harganya kira-kira tidak lebih dari 10.000 Riyal.
Oleh karena itu, saya hendak bertanya: apakah almarhum tetap berdosa setelah kami membayarkan seluruh harta warisannya, baik yang berupa uang maupun tanah, kepada wali istrinya? Perlu diketahui bahwa uang dan tanah tersebut nilainya tidak sampai 20.000 Riyal.
Jika almarhum tetap mendapatkan dosa atas sisa mahar yang belum dibayar setelah kami membayarkan seluruh harta yang dia tinggalkan, maka saya siap melunasi sisanya dengan uang pribadi saya.
Hanya saja, saya tidak memiliki apa-apa selain gaji bulanan sebesar 5000 Riyal. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan agar saya merasa tenang jika memang saudara saya tidak berdosa lagi atau agar saya dapat segera mengumpulkan uang jika dia akan terus menanggung dosa jika kami tidak membayar sisa mahar itu.
Jika realitanya memang seperti yang diceritakan, maka istri saudara Anda berhak mendapatkan seluruh mahar karena saudara Anda telah menggaulinya. Mahar tersebut wajib dilunasi dengan harta warisannya setelah dia meninggal dunia dan harus lebih diprioritaskan daripada ahli warisnya seperti layaknya hutang-hutang yang lain. Jika terjadi sengketa dalam masalah ini, maka penyelesainnya melalui pengadilan. Jika Anda bersedia membayar sisa mahar itu untuk saudara Anda, maka Anda berarti telah membebaskan tanggungannya dan Anda akan mendapatkan pahala yang sangat besar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.