Ringkasnya, I M H menikahkan anak perempuannya kepada Ibnu Hasan Hadi dengan sejumlah mahar yang telah disepakati, yang sebagiannya telah dibayar. Mereka berdua telah melakukan hubungan badan, kemudian istrinya mengandung. Sebuah kecelakaan merenggut nyawa sang suami. Istrinya melahirkan anak sepeninggalnya.
Apakah separuh mahar yang belum dibayar tergolong utang sehingga harus ditunaikan terlebih dulu sebelum pembagian harta waris, ataukah bukan, sehingga harta diyat yang akan dibagi-bagikan adalah jumlah yang utuh (tidak dikurangi pembayaran mahar)? Kami mengharap fatwa Anda.
Jika masalahnya seperti yang telah disebutkan, maka separuh mahar yang belum dibayar adalah kewajiban suami karena mereka telah melakukan hubungan badan. Itu tergolong utang yang harus dibayar kepada istri. Karena utang itu belum dibayar semasa hidupnya, maka keluarga yang ditinggal wajib membayarkannya kepada istri, sebelum harta-harta yang diperolehnya –baik dari diyat kecelakaan atau peninggalan lainnya itu dibagikan kepada yang berhak menerimanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.