Jika realitanya memang seperti yang diceritakan, maka dia boleh menjual barang pribadinya untuk membayar hutang. Dia tidak berdosa dalam hal ini. Hal itu berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahihnya dari Ummu Kultsum binti `Uqbah bahwasanya dia berkata,
“Saya tidak pernah mendengar Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam memberikan keringanan untuk berbohong, kecuali dalam tiga kondisi: berperang, memperbaiki hubungan orang-orang yang berselisih, dan pembicaraan suami kepada istrinya dan pembicaraan seorang istri kepada suaminya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.