Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri berbohong kepada suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Berbohong Kepada Suami

Pertanyaan

Saat masih remaja, seorang gadis belum membayar hutangnya. Ketika sudah menikah dan keadaannya telah berubah, dia mengambil jam tangan dan cincin emas yang dia miliki sejak masih gadis (belum menikah) lalu menjualnya untuk melunasi hutangnya. Namun, dia tidak mengatakan yang sesungguhnya kepada suaminya. Sebaliknya, dia mengatakan kepada suaminya bahwa jam tangan dan cincinnya telah hilang. Bagaimana hukum hal ini dan apa solusinya?

Jawaban

Jika realitanya memang seperti yang diceritakan, maka dia boleh menjual barang pribadinya untuk membayar hutang. Dia tidak berdosa dalam hal ini. Hal itu berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahihnya dari Ummu Kultsum binti `Uqbah bahwasanya dia berkata,

لم أسمع النبي -صلى الله عليه وسلم- يرخص في شيء من الكذب إلا في ثلاث: الحرب، والإصلاح بين الناس، وحديث الرجل إلى امرأته، وحديث المرأة لزوجها

“Saya tidak pernah mendengar Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam memberikan keringanan untuk berbohong, kecuali dalam tiga kondisi: berperang, memperbaiki hubungan orang-orang yang berselisih, dan pembicaraan suami kepada istrinya dan pembicaraan seorang istri kepada suaminya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'