Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri berbakti kepada kedua orang tua suami (mertua)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Berbakti kepada Kedua Orang Tua Suami (Mertua)

Pertanyaan

Saya memiliki seorang ibu di Suriah yang sudah berusia 70 tahun dan tidak memiliki anak lelaki selain saya. Sementara saya telah meninggalkan negara saya sejak tiga tahun yang lalu. Mengingat situasi sulit yang melanda negara kami, terutama provinsi Hamah yang telah dilanda bencana besar dan Anda pasti sudah mendengarnya belakangan ini, maka saya memutuskan untuk tidak kembali ke sana. Tapi masalahnya adalah, ibu saya hidup sendirian, dan bulan lalu dia terkena penyakit yang membuatnya tidak dapat bergerak kemana-mana. Ibu ingin saya mengirimkan istri saya yang sekarang tinggal bersama saya di sini ke Suriah untuk membantunya yang sedang menderita penyakit parah. Namun istri saya tidak mau pergi ke sana karena di satu sisi situasi di sana sedang gawat, dan di sisi lain dia memiliki empat anak yang belum mampu mengurus diri mereka sendiri. Bahkan salah seorang di antara mereka masih kecil dan butuh perawatan intensif, lebih-lebih karena dia menderita penyakit yang membutuhkan perawatan ekstra. Di samping itu, istri saya tidak ingin pergi ke Suriah sendirian. Sebelumnya saya ingin menitipkan istri saya kepada guru-guru yang hendak pulang ke Suriah pada akhir tahun ajaran ini, namun istri saya tidak mau. Pertanyaannya adalah, apakah di dalam syariat Islam ada dalil yang mewajibkan seorang istri untuk membantu ibu suaminya (mertuanya)? Jika istri saya tidak mau pulang ke Suriah, apakah saya dianggap telah durhaka kepada ibu saya, karena barangkali dia marah karena istri saya tidak mau pulang ke Suriah untuk membantunya?

Jawaban

Pertama, di dalam syariat Islam tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa seorang istri berkewajiban untuk membantu ibu suaminya, kecuali sebatas untuk berbuat baik dan sesuai dengan kemampuan. Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan baik dengan keluarga suaminya dan berbuat baik dengan cara yang semestinya.

Kedua, jika istri Anda tidak mau pulang ke Suriah untuk membantu ibu Anda karena takut terkena dampak dari peristiwa dan bahaya yang melanda daerah ibu Anda, mengingat situasi di sana sekarang ini sedang gawat, maka dia dapat dimaklumi. Anda tidak berdosa karena istri Anda tidak mau pergi ke Suriah, meskipun ibu Anda marah.

Anda harus berbuat baik kepada ibu Anda tanpa harus mengirim istri Anda ke suriah dengan cara yang dapat Anda lakukan, misalnya dengan cara mendatangkan ibu Anda untuk hidup bersama Anda, mengirimkan uang untuk menyewa orang yang membantunya, atau dengan cara lain yang dapat Anda lakukan. Wallahul Musta`an (Hanya Allah, Dzat yang patut dimintai pertolongan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'