Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istinja karena keluar angin (kentut) dan darah dari wanita pada jadwal haid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istinja Karena Keluar Angin (Kentut) Dan Darah Dari Wanita Pada Jadwal Haid

Pertanyaan

Apakah kentut mengharuskan istinja, baik bagi laki-laki atau wanita? Jika seorang wanita yang sedang berpuasa mengeluarkan darah (dari kemaluannya) sebanyak tiga tetes ketika jadwal haid, kemudian berhenti, maka apakah konsekuensi dari hal tersebut? Apakah sebaiknya dia membatalkan puasa atau terus melanjutkannya, mengingat ini terjadi tidak lama sebelum maghrib?

Jawaban

Kentut membatalkan wudu, baik dari laki-laki maupun wanita. Orang yang kentut tidak diharuskan istinja, namun dia wajib berwudu, yaitu dengan mencuci muka, berkumur, memasukkan air ke hidung, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap rambut dan kedua telinga, lalu membasuh kedua kaki, dari ujung jari hingga mata kaki.

Jika darah keluar dari wanita yang sedang berpuasa sesuai jadwal haid, meskipun sedikit kemudian berhenti, maka hal itu membatalkan puasa. Dia harus berbuka dan meng-qadha-nya di hari lain. Dia juga wajib mandi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'