Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

isi keputusan dewan ulama senior nomor 42

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Isi keputusan Dewan Ulama Senior Nomor 42

Pertanyaan

Jawaban

Mengingat bahwa syariat Islam menganjurkan untuk memperbanyak dan menambah keturunan dan menganggap keturunan sebagai karunia dan nikmat besar yang dianugerahkan oleh Allah kepada para hamba-Nya karena sangat banyak teks Al-Qur’an dan sunah yang menjelaskan hal tersebut, dan termasuk bahasan yang diterbitkan oleh Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa yang dipersembahkan kepada Dewan Ulama Senior mengingat bahwa pendapat yang menganjurkan pengontrolan kelahiran atau kontrasepsi bertentangan dengan fitrah manusia, dasar Allah menciptakan manusia, dan bertentangan dengan syariat Islam yang dikehendaki oleh Allah Ta’ala kepada para hamba-Nya dan mengingat bahwa pendukung pengontrolan kelahiran atau kontrasepsi adalah segolongan oknum yang bertujuan melakukan tipu daya terhadap kaum muslimin secara umum dan bangsa Arab secara khusus sehingga mereka memiliki kemampuan untuk menjajah negara dan rakyatnya dan melakukan tindakan tersebut adalah bentuk dari pengamalan perbuatan jahiliah, berburuk sangka kepada Allah Ta’ala, dan memperlemah tatanan Islam yang dibangun lewat banyaknya jumlah umat dan kesatuannya, maka Dewan Ulama memutuskan bahwa pembatasan keturunan tidak diperbolehkan secara mutlak dan melakukan kontrasepsi juga tidak diperbolehkan jika alasannya adalah takut miskin karena sesungguhnya Allah-lah yang Maha Pemberi rezeki dan yang memiliki kekuatan yang besar. Tidak satu binatang melata pun di muka bumi kecuali Allah memberi rezekinya. Adapun jika kontrasepsi dilakukan karena memang betul-betul darurat, seperti perempuan tidak bisa melahirkan secara normal dan terpaksa dioperasi untuk mengeluarkan anak atau menundanya sementara waktu untuk kemaslahatan yang telah dipikirkan secara baik oleh kedua suami istri, maka ketika itu tidak ada larangan untuk melakukan kontrasepsi atau menundanya, demi untuk mengamalkan apa yang ada dalam berbagai hadis dan riwayat dari sebagian sahabat radiyallahu ‘ahum yang menunjukkan bolehnya melakukan uzl (seorang suami mengeluarkan maninya di luar vagina ketika bersenggama) dan sejalan dengan apa yang telah dijelaskan oleh sebagian ulama tentang bolehnya meminum obat untuk membunuh sperma sepelum empat puluh hari. Bahkan mencegah kehamilan terkadang menjadi wajib apabila ada dugaan kuat sebuah kehamilan dapat mendatangkan mudarat.

Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'