Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

iqamah dikumandangkan saat seseorang sedang shalat sunah dua rakaat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Iqamah Dikumandangkan Saat Seseorang Sedang Shalat Sunah Dua Rakaat

Pertanyaan

Ketika iqamah dikumandangkan, ada seseorang yang sedang shalat tahiyat masjid. Saat itu dia pada rakaat pertama. Apakah dia harus membatalkan shalatnya atau meneruskannya hingga salam?

Jawaban

Terdapat penjelasan secara terperinci dalam masalah tersebut. Jika iqamah telah dikumandangkan sedangkan dia baru memulai atau pada pertengahan shalat sunah, maka dia wajib membatalkan shalat tanpa salam, ini adalah pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة

“Apabila iqamah sudah dikumandangkan, tidak ada lagi shalat selain shalat wajib” (Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Sahihnya).

Namun, jika iqamah dikumandangkan pada saat dia dalam posisi ruku atau sesudahnya pada rakaat terakhir, maka lebih baik dia menyempurnakan shalatnya, karena hal itu tidak membutuhkan waktu lama yang menyebabkan dia terlambat mengikuti jamaah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'