Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ingin masuk makkah tanpa berihram karena ingin pulang ke rumah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ingin Masuk Makkah Tanpa Berihram Karena Ingin Pulang Ke Rumah

Pertanyaan

Seorang penduduk Makkah bekerja di luar dan akan pulang ke rumahnya di Makkah pada waktu haji. Tapi dia ingin masuk Makkah tanpa berihram, karena dia ingin pulang ke rumahnya dan menyelesaikan urusan keluarga terlebih dahulu, baru kemudian berihram dari rumahnya untuk menunaikan haji atau pergi ke Tan`im dan berihram umrah, lalu bertahalul, kemudian bertalbiah untuk haji dari rumahnya. Apakah dia terkena kewajiban membayar dam jika dia masuk Makkah tanpa berihram, karena dia merencanakan berihram untuk haji dari rumahnya setelah menyelesaikan semua urusan keluarganya terlebih dahulu?

Jawaban

Barangsiapa datang ke Makkah melewati miqat dalam keadaan ingin melaksanakan haji atau umrah, maka dia harus berihram dari miqat, baik dia penduduk Makkah atau penduduk lainnya, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tentang miqat,

هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن أراد الحج أو العمرة

“Miqat-miqat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi yang bukan penduduk setempat yang melewatinya karena ingin melaksanakan haji atau umrah.”

Oleh karena itu jika Anda ingin melaksanakan manasik haji atau umrah, Anda tidak boleh melewati miqat kecuali Anda dalam keadaan berihram. Jadi Anda berihram untuk umrah (dari miqat), lalu ketika Anda telah sampai di Makkah dan selesai menunaikan umrah, Anda boleh melepas ihram dan bersenang-senang dengan keluarga Anda, baru kemudian Anda berihram untuk haji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'