Barangsiapa datang ke Makkah melewati miqat dalam keadaan ingin melaksanakan haji atau umrah, maka dia harus berihram dari miqat, baik dia penduduk Makkah atau penduduk lainnya, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tentang miqat,
“Miqat-miqat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi yang bukan penduduk setempat yang melewatinya karena ingin melaksanakan haji atau umrah.”
Oleh karena itu jika Anda ingin melaksanakan manasik haji atau umrah, Anda tidak boleh melewati miqat kecuali Anda dalam keadaan berihram. Jadi Anda berihram untuk umrah (dari miqat), lalu ketika Anda telah sampai di Makkah dan selesai menunaikan umrah, Anda boleh melepas ihram dan bersenang-senang dengan keluarga Anda, baru kemudian Anda berihram untuk haji.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.