Iman itu terbagi-bagi, dan dia bisa bertambah dan berkurang, sebagaimana difirmankan oleh (Allah) Ta’ala,
“Dan apabila ayat-ayat-Nya dibacakan kepada mereka iman mereka bertambah(karenanya) dan kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2)
Dan (Allah) Ta’ala berfirman,
“Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76)
Hilangnya sebagian iman tidak berarti hilangnya iman secara keseluruhan, karena pendapat yang mengatakan bahwa hilangnya sebagian iman berarti hilangnya iman secara keseluruhan adalah mazhab Khawarij, dan itu adalah pendapat yang tidak benar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang Mukmin berperang.” (QS. Al-Hujuraat: 9)
Allah menetapkan iman bagi mereka walaupun mereka saling berperang, (Allah) Ta’ala juga berfirman,
“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (QS. Al-Baqarah: 178)
Allah tetap menyebutnya (pihak yang membunuh) sebagai saudara (dari pihak yang dibunuh) walaupun telah melakukan pembunuhan.
Ahlussunnah wal Jama`ah berpendapat bahwa mungkin terdapat dalam diri seseorang keimanan dan kefasikan, ketaatan dan kemaksiatan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.