Jika kasusnya seperti yang diceritakan, maka rukuknya sebagian makmum karena tidak sengaja saat imam melakukan sujud tilawah tidak dianggap sebagai kesalahan. Mereka hendaknya mengikuti imam jika mereka masih bisa melakukan sujud tilawah bersamanya.
Namun, jika tidak memungkinkan, mereka cukup mengikuti imam saat dia kembali berdiri lalu rukuk bersamanya dan shalat mereka tetap sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam