Salat mereka semua adalah sah, karena mereka melakukan tindakan mereka masing-masing berdasarkan ijtihad. Namun, lebih baik orang-orang yang melanjutkan shalat secara sendiri-sendiri itu tetap mengikuti imam mereka dan tidak memisahkan diri. Karena dalam kondisi tersebut, imam dibolehkan duduk kembali jika dia baru berdiri dan belum memulai bacaan al-Fatihah. Bahkan, seandainya dia kembali duduk setelah memulai bacaan al-Fatihah karena ketidaktahuannya tentang hukum agama, shalatnya pun tidak batal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.