Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

iktikaf pada malam hari saja

setahun yang lalu
baca 1 menit
Iktikaf Pada Malam Hari Saja

Pertanyaan

Kami bekerja di sebuah toko pakaian. Pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan kami tidak bisa iktikaf di siang hari karena bekerja. Apakah sah bila kami iktikaf pada malam hari saja dan siang harinya kami bekerja di toko?

Jawaban

Iktikaf boleh dilakukan walaupun hanya sesaat di masjid, tempat salat jamaah dilaksanakan. Iktikaf, menurut pendapat yang benar dari para Ulama, juga boleh dilakukan tanpa harus berpuasa, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari Umar Ibnu al Khaththab radhiyallahu `anhuma, ia berkata:

“Rasulullah, sesungguhnya saya telah bernazar pada masa jahiliyah untuk iktikaf semalam di Masjidil Haram.” Lalu Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam berkata kepadanya,

أوفِ بنذرك فاعتكف ليلة

“Penuhi nazarmu dan beriktikaflah semalam.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kedua kitab Sahih mereka. Ini adalah lafal dari Bukhari (jilid 2 halaman 260). Jika puasa adalah syarat sahnya iktikaf, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak akan membenarkannya beriktikaf pada malam hari saja.

Berdasar hal itu, maka Anda boleh berniat iktikaf pada malam hari saja, tanpa siang hari, karena kesibukan yang Anda sebutkan dan Anda akan mendapat pahala sesuai dengan iktikaf Anda itu, insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'