Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ihram untuk haji dan umrah sekaligus

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Ihram Untuk Haji Dan Umrah Sekaligus

Pertanyaan

Apakah berihram boleh dengan niat haji dan umrah sekaligus?

Jawaban

Ya, seorang muslim boleh melakukan ihram untuk haji dan umrah sekaligus di satu waktu pada bulan haji. Dia bisa berniat haji dan umrah sekaligus saat melakukan ihram dari mikat kemudian melakukan tawaf dan sa’i untuk haji dan umrah sebagaimana praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat haji sebagaimana disebutkan oleh hadis-hadis sahih. Dia pun sudah menggabungkan haji dan umrah (Qiran). Dia disunahkan melakukan tahalul umrah jika dia tidak membawa hewan kurban sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya pada saat haji wada.

Dia bisa berihram untuk umrah sendiri dari miqat kemudian melakukan haji sebelum tawaf umrah. Hanya saja, orang yang membawa hewan sembelihan disyariatkan untuk menyatukan haji dan umrah walaupun setelah tawaf hingga dia bisa tahalul untuk kedua-duanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada yang membawa hewan sembelihan untuk melakukan hal itu.

Adapun jika ingin melakukan haji Tamatuk, maka hendaklah dia berihram untuk umrah pada bulan haji lalu menyelesaikannya dan tahalul untuk umrah. Kemudian dia ihram lagi untuk haji pada tahun yang sama. Jika berihram haji sebelum menyelesaikan tawaf umrah, maka dia dihitung sebagai berhaji Qiran. Adapun jika ingin melakukan haji Ifrad, maka hendaklah dia melakukan ihram dari mikat hanya untuk haji saja. Jika dia melakukan ihram untuk haji saja dari mikat, maka dia tidak sah menggabungkan umrah saat itu dan tidak dapat dianggap sebagai berhaji Qiran karena itu tidak ada dasar atau dalilnya.

Namun, dia disyariatkan membatalkan ihramnya untuk haji dan menggantinya dengan umrah lalu tawaf, sa’i, menggunting rambut, dan bertahalul jika dia tidak membawa hewan sembelihan kemudian dia berihram haji kembali pada hari ke delapan Zulhijah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabatnya untuk melakukan seperti itu. Adapun orang yang membawa hewan sembelihan hendaklah tetap dalam keadaan ihram sampai dia bertahalul pada hari raya kurban.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'