Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

idhtiba’ ketika tawaf

setahun yang lalu
baca 1 menit
Idhtiba’ Ketika Tawaf

Pertanyaan

Apakah idhtiba` ketika tawaf disunnahkan? Dan apa hukumnya orang yang lupa melakukan idhtiba`? Dan apakah cukup mencium Hajar Aswad dengan mengatakan: Bismillahi Allahu Akbar? Dan bagaimana orang yang meninggalkan pengucapan ini dan cukup dengan mencium Hajar Aswad karena terlupa, dan baru teringat ketika sudah jauh dari tempat Hajar Aswad, dan dia mengucapkannya ketika dia menuju Maqam Ibrahim.

Jawaban

Idhtiba` adalah orang berihram meletakkan bagian tengah kain ihram di ketiak kanannya dan kedua ujung kain ihram di atas pundak kirinya, sehingga pundak dan otot kanannya kelihatan. Idhtiba` disunnahkan pada tawaf pertama ketika datang ke Mekah, yaitu tawaf umrah bagi yang melakukan haji tamattu` atau tawaf qudum bagi yang melakukan haji qiran dan ifrad.

Orang yang meninggalkan idhtiba` tidak dikenakan kewajiban apa pun baginya. Dan orang yang meninggalkan takbir dan membaca bismillah ketika memulai tawaf tidak ada kewajiban apa pun baginya karena takbir, dzikir, dan doa ketika tawaf dan sa`i semuanya itu hukumnya sunnah dan bukan wajib. Yang diwajibkan adalah tawaf dengan niat dan sa`i dengan niat sejak permulaan tawaf dan sa`i.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'