Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ibu susu tidak wajib berhijab di hadapan anak susuannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ibu Susu Tidak Wajib Berhijab Di Hadapan Anak Susuannya

Pertanyaan

Ibu susuan saya memakai hijab jika berhadapan dengan saya dan memerintahkan putri-putrinya untuk melakukan hal yang sama. Apa pandangan syariat Islam tentang hal ini? Apakah mereka perlu dinasihati terkait masalah susuan tersebut? Apakah saya berdosa jika tidak mengunjungi mereka?

Jawaban

Jika terbukti bahwa perempuan tersebut telah menyusui Anda sebanyak lima kali atau lebih, maka statusnya adalah ibu Anda (melalui pemberian air susunya) dan putri-putrinya adalah saudari sesusu bagi Anda. Mereka boleh tidak memakai hijab ketika berada di hadapan Anda, sebagaimana mereka boleh menanggalkannya saat berada di hadapan para mahram yang mempunyai hubungan nasab.

Anda juga boleh berduaan (dalam satu ruangan) dengan salah satu dari mereka karena Anda adalah mahram bagi mereka. Meskipun begitu, jika mereka tidak ingin membuka hijab di hadapan Anda, atau tidak menginginkan Anda mengunjungi mereka, maka tidak ada masalah dalam hal ini. Anda tidak berdosa jika tidak mengunjungi mereka, apalagi jika mereka tidak menyukai hal itu.

Sebab, mereka bukanlah dzawi al-arham (kerabat dekat) dimana Anda akan berdosa jika tidak menyambung silaturahmi dan berbuat baik kepada mereka. Kami menganjurkan Anda untuk tetap menyambung silaturahim dengan mereka ketika ada kesempatan sebagai bentuk balas budi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'