Ibu susu tidak berhak mendapatkan warisan dari anak susuannya hanya karena dia menyusuinya, baik anak susuannya tersebut mempunyai ahli waris ataupun tidak. Namun ibu susu tetap berhak mendapatkan warisan jika ada faktor lain, misalnya dia adalah nenek atau kakak dari anak yang disusui. Artinya, dia berhak mendapatkan warisan karena hubungan nasab (bukan lantaran menyusui).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.