Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ibu saya tidak mampu menyelesaikan sa’i

setahun yang lalu
baca 1 menit
Ibu Saya Tidak Mampu Menyelesaikan Sa’i

Pertanyaan

Ibu dan ayah saya pergi ke Mekah al-Mukarramah untuk menunaikan kewajiban ibadah haji dengan cara tamattu', yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu, dan setelah itu baru mengerjakan haji. Alhamdulillah, keduanya telah mengerjakan umrah tanpa ada halangan sedikitpun. Pada saat mengerjakan manasik haji, tepatnya pada saat sa'i, ibu saya tidak mampu menyelesaikan sa'inya. Dia telah menyelesaikan lima putaran, namun pada putaran ke lima dia kelelahan dan tidak mampu menyelesaikan sa'inya. Beliau memiliki penyakit kulit sejak 15 tahun lebih, dan penyakitnya ini menjadi semakin parah karena cuaca panas dan keadaan yang penuh sesak. Ayah dan rombongannya kemudian meninggalkan ibu saya di salah satu sudut tempat sa'i lalu mereka melanjutkan sa'i hingga selesai. Setelah itu, mereka kembali untuk menjemput ibu saya dan berusaha untuk mencari kursi roda, tapi mereka tidak menemukannya. Ketika mereka telah kembali ke tempat pemondokan, mereka bertanya tentang hal itu dan orang-orang berkata bahwa ibu saya harus menyelesaikan sa'inya sebelum meninggalkan Mekah al-Mukarramah. Ketika rombongan itu pergi mengerjakan tawaf wada', ibu saya ikut mengerjakan tawaf bersama istri ayah saya dan orang-orang yang ikut dalam rombongan tersebut. Baru mengerjakan tawaf satu kali putaran, ayah saya sudah kelelahan. Ketika kembali dari mengerjakan sa'i beliau terkena sengatan sinar matahari dan dirawat di salah satu rumah sakit Mekah. Akhirnya ayah tidak mampu menyelesaikan tawafnya. Mereka kemudian mengeluarkan ayah dari keramaian dan meninggalkannya di luar masjid. Setelah itu mereka melanjutkan tawaf lagi, lalu menjemput ayah, lalu meninggalkan Mekah menuju Madinah Munawwarah, dan untuk selanjutnya pulang ke rumah mereka masing-masing di kota Hafr al-Batin. Saat itu, di dalam rombongan mereka ada salah seorang wanita yang kesurupan jin. Hal itu terjadi setelah dia menyelesaikan ibadah umrah dengan lancar, tanpa ada halangan sedikitpun. Setelah umrah, wanita itu terkena penyakit yang telah saya ceritakan kepada Anda dan tidak dapat menyelesaikan ibadah haji sama sekali. Dan, ini adalah salah satu penyebab mengapa rombongan ayah ingin segera meninggalkan Mekah al-Mukarramah. Wanita tersebut pergi ke Makkah al-Mukarramah untuk menunaikan ibadah haji pertama kali. Saya berharap Anda berkenan memberikan fatwa kepada saya tentang hukum haji ibu dan ayah saya, apa harus mereka lakukan, dan kapan. Bagaimana hukum haji wanita yang kerasukan jin tersebut? Apakah hajinya diterima atau tidak? Kami mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik.

Jawaban

Pertama, mengenai ibu Anda, dia harus kembali ke Mekah untuk mengerjakan sa’i haji antara Safa dan Marwah tujuh kali putaran, lalu mengerjakan tawaf wada’. Jika dalam kurun waktu tersebut suaminya telah menggaulinya, maka dia wajib membayar fidyah yang memenuhi syarat untuk kurban, dan disembelih di Mekah lalu dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Suci.

Kedua, mengenai ayah Anda, dia wajib membayar fidyah karena telah meninggalkan tawaf wada’. Fidyah tersebut disembelih di Mekah lalu dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Suci.

Ketiga, mengenai wanita yang gila (kesurupan jin), jika hal itu terjadi setelah dia selesai mengerjakan umrah dan sebelum melaksanakan ihram haji, maka dia tidak wajib melakukan (membayar) apa pun. Namun jika dia belum pernah mengerjakan haji wajib, maka dia wajib menunaikan ibadah haji jika telah sembuh dari penyakitnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'