Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ibu saya takut naik mobil, apakah dia boleh dihajikan oleh orang lain?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ibu Saya Takut Naik Mobil, Apakah Dia Boleh Dihajikan Oleh Orang Lain?

Pertanyaan

Ibu saya berusia 50 tahun. Dia sekarang dalam kondisi kesehatan yang baik dan belum pernah menunaikan ibadah haji atau umrah sama sekali. Saya telah berusaha untuk berangkat haji atau umrah bersamanya, namun tidak ada hasilnya. Dia justru menanggapinya dengan mengatakan, "Melaksanakan haji itu tergantung kemudahan dari Allah. Saya akan menunaikan haji, Insya Allah." Begitulah kondisinya. Masalah sebenarnya adalah dia merasa takut dan ngeri saat naik mobil. Bahkan, sejak lima puluh tahun terakhir ini dia tidak pernah naik mobil sama sekali. Saya bahkan tidak mampu membayangkan bagaimana cara untuk membawanya pergi dengan mobil. Saya telah mencoba untuk mencari solusi permasalahan ini dengan mengajaknya naik mobil bersama saya. Namun, upaya apa pun selalu berakhir dengan kegagalan. Boleh jadi jika dia tahu akan adanya upaya-upaya saya ke arah itu, dia akan berkeras hati. Bahkan mungkin saja dia tidak mau berbicara lagi dengan saya. Untuk keluar dari rumah pun hanya sedikit sekali, bahkan jarang. Inilah masalah yang saya hadapi dan saya tidak mengerti apa yang harus saya lakukan terhadap ibu saya, terutama agar dia dapat menunaikan kewajiban haji. Saya berharap Anda dapat memberikan jawaban dengan segera.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda wajib menunggu hingga penghambat ini hilang. Mungkin suatu saat ibu Anda akan dapat menjalankan ibadah haji fardhu dengan dirinya sendiri. Karena bagaimanapun ibadah haji adalah kewajibannya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)

Penghalang yang Anda sebutkan pada permasalahan di atas masih dapat diharapkan hilang. Namun apabila memang sulit baginya untuk menunaikan haji, maka berhajilah atas namanya. Sebab dengan kondisinya itu, status hukumnya sama seperti orang lanjut usia yang lemah dan tidak mampu menunaikan haji, atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.

Kami berdoa semoga Allah melipatgandakan pahala Anda, serta memberi ibu Anda kesembuhan dan kesehatan hingga hatinya diberi kelapangan untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan dirinya sendiri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'