Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ibu anak zina menerima warisan dari anak hasil perzinahannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ibu Anak Zina Menerima Warisan Dari Anak Hasil Perzinahannya

Pertanyaan

Dia memiliki saudara seibu yang meninggal sebelum ia dilahirkan dan hanya ibunya yang mewarisi harta saudaranya tersebut karena dia adalah anak zina kemudian ibunya meninggal dan hanya meninggalkan dia seorang. Dia bertanya apakah dia berhak mewarisi harta yang ditinggalkan ibunya, termasuk harta yang diwarisi oleh ibunya dari saudaranya?

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan oleh si penanya, bahwa saudaranya yang meninggal sebelum ia dilahirkan adalah anak zina dan ia meninggalkan ibunya saja (sebagai ahli waris), maka semua harta peninggalannya diwarisi oleh ibunya saja.

Jika ibu penanya meninggal dan ahli warisnya hanya anaknya yang bertanya saja karena dia tidak memiliki suami, ibu, bapak, kakek, dan nenek, maka semua yang ditinggalkan oleh ibunya, termasuk harta yang ia warisi dari anaknya sebelum itu, dipandang sebagai hak waris anaknya yang bertanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'