Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hutang yang telah genap satu haul dan mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya oleh pemberi pinjaman dan peminjam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hutang Yang Telah Genap Satu Haul Dan Mencapai Nisab Harus Dikeluarkan Zakatnya Oleh Pemberi Pinjaman Dan Peminjam

Pertanyaan

Saya pernah mendengar bahwa jika hutang telah genap satu haul dan mencapai nisab, maka harus dikeluarkan zakatnya oleh pemberi pinjaman dan peminjam. Jika ini benar, maka apa dalilnya?

Jawaban

Diwajibkan atas seorang muslim, baik yang memberi pinjaman ataupun yang meminjam, untuk menzakati hartanya jika telah mencapai nisab dan genap satu haul, baik harta tersebut berada di tangannya ataupun berbentuk hutang pada orang lain.

Kecuali jika hutang itu berada pada orang yang kesulitan atau orang yang suka menunda-nunda pelunasan, sehingga tidak diketahui apakah uangnya akan kembali atau tidak, maka ia cukup menzakatinya jika uangnya telah diterima dan genap satu haul sejak diterima berdasarkan pendapat yang benar. Karena sebelum uang itu diterima ia tidak dapat menguasainya. Dalil atas hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al Baqarah: 43)

Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi Wa Sallam,

لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول

“Tidak diwajibkan mengeluarkan zakat harta (mal) hingga telah mencapai haul”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.