Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, dari Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,
“Jiwa seorang mukmin akan menggantung karena hutangnya, sampai dilunasi.”
Hadis ini ditujukan kepada orang yang meninggalkan harta yang dapat dipakai melunasi hutangnya. Sedangkan orang yang tidak punya harta untuk membayarnya, harapannya dia tidak terancam oleh hadits ini sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 286)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan” (QS. Al Baqarah : 280)
Demikian juga hadits ini tidak mencakup orang yang telah berniat baik untuk melunasi hutangnya ketika meminjam, namun dia meninggal dan belum dapat melunasinya sesuai hadits yang diriwayatkan Bukhari rahimahullah dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa meminjam harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya maka Allah akan melunasinya, barangsiapa yang meminjam dengan niat tidak akan mengembalikannya, maka Allah akan memusnahkan harta tersebut.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.