Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hutang mayit

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hutang Mayit

Pertanyaan

Apakah ruh orang yang meninggal dunia dan punya hutang yang tidak dapat dilunasi karena kefakirannya itu tergadaikan dan menggantung?

Jawaban

Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, dari Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

نفس المؤمن معلقة بدينه حتى يقضى عنه

“Jiwa seorang mukmin akan menggantung karena hutangnya, sampai dilunasi.”

Hadis ini ditujukan kepada orang yang meninggalkan harta yang dapat dipakai melunasi hutangnya. Sedangkan orang yang tidak punya harta untuk membayarnya, harapannya dia tidak terancam oleh hadits ini sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 286)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan” (QS. Al Baqarah : 280)

Demikian juga hadits ini tidak mencakup orang yang telah berniat baik untuk melunasi hutangnya ketika meminjam, namun dia meninggal dan belum dapat melunasinya sesuai hadits yang diriwayatkan Bukhari rahimahullah dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله

“Barangsiapa meminjam harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya maka Allah akan melunasinya, barangsiapa yang meminjam dengan niat tidak akan mengembalikannya, maka Allah akan memusnahkan harta tersebut.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hutang Mayit