Jika resepsi pernikahan tidak ada unsur kemungkaran seperti bercampur baur antara lelaki dan perempuan, dan nyanyian dengan penampilan dan lirik yang tidak etis, atau kehadirannya bisa mengubah kemungkaran- maka boleh hadir untuk berpartisipasi dalam kebahagiaan, bahkan wajib hadir jika di sana terdapat kemungkaran dan dia mampu mencegahnya, sedangkan jika dalam resepsi itu ada kemungkaran yang dia tidak mampu mencegahnya maka haram untuk menghadirinya, berdasarkan sifat umum Firman (Allah) Ta’ala,
“Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda-gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengan al-Quran itu agar masing-masing diri tidak dijerumuskan ke dalam neraka, karena perbuatannya sendiri. Tidak akan ada baginya pelindung dan tidak (pula) pemberi syafaat selain dari Allah.” (QS. Al-An’aam: 70)
Dan firman Allah Ta`ala,
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)
Dan juga dari hadis-hadis yang menjelaskan tentang mencela nyanyian dan penggunaan alat musik. Orang muslim atau muslimah tidak boleh menghadiri perayaan ulang tahun karena hal ini bid’ah, kecuali kehadirannya untuk mencegahnya dan menjelaskan hukumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.