Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum wanita yang berihram berhias

setahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Wanita Yang Berihram Berhias

Pertanyaan

Bolehkan kaum wanita berhias ketika sedang menunaikan ibadah haji?

Jawaban

Berhias saat menunaikan manasik haji bagi kaum wanita hukumnya tidak boleh. Namun, jika perhiasan tersebut sudah ada sebelumnya seperti emas atau inai, hendaklah disembunyikan ketika berada di hadapan kaum lelaki, dan tidak perlu dilepas dari tangannya atau anggota badan lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'