Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum wanita mengharamkan suaminya untuk menggaulinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Wanita Mengharamkan Suaminya Untuk Menggaulinya

Pertanyaan

Saya memiliki istri dan darinya saya dikaruniai lima orang anak. Ketika terjadi salah paham di antara kami pada suatu malam, istri saya berdiri dan memberikan isyarat dengan jari jemarinya lalu melaknat saya sebanyak tiga kali berturut-turut. Kemudian melarang saya untuk menggaulinya sebanyak tiga kali seraya berkata "Setelah hari ini, apa yang halal bagiku dari dirimu menjadi haram". Pada saat itu saya meninggalkan rumahnya dan saya pergi ke rumah istri saya yang kedua. Saya mengharapkan penjelasan dari Anda perihal yang terjadi pada istri saya. Perlu diketahui bahwa dia menunggu saya kembali ke rumah untuk mengantarkannya ke rumah keluarganya karena masih tetap tidak bisa tinggal bersama saya dan bersama anak-anaknya. Saya mengharapkan pendapat Anda secepatnya. Semoga Allah menjaga Anda sekalian.

Jawaban

Seorang wanita tidak bisa menjatuhkan talak, baik itu dengan lafal talak maupun pengharaman. Yang dapat menjatuhkan talak hanyalah suami. Oleh karena itu, apa yang terjadi pada istri Anda tidak bisa menjatuhkan talak, bahkan dia masih sebagai istri anda. Istri Anda wajib membayar kafarat melanggar sumpah yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa Anda berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak.

Jika tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Ia tidak boleh melaknat suami, anak ataupun kaum Muslimin lainnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,

لعن المؤمن كقتله

“Melaknat seorang Mukmin sama halnya dengan membunuhnya.”

Dan sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يكون اللعانون شفعاء ولا شهداء يوم القيامة

“Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akan dapat memberi syafa`at dan tidak pula menjadi syuhada’ (orang-orang yang menjadi saksi) pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'