Melakukan walimah hukumnya sunah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dan juga sabdanya kepada Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu tatkla dia menikah,
“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”
Ukurannya bervariasi sesuai dengan kemampuan dan tuntutan, dan tidak ada batas minimalnya, berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia berkata,
“Saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan walimah ketika menikah dengan salah seorang istrinya sebagaimana ketika menikahi Zainab binti Jahsy. Beliau mengadakan walimahnya dengan menyembelih seekor kambing.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)
Dan hadist yang diriwayatkan dari Shafiyyah binti Syaibah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
“Nabi shallallahu `alaihi wa sallam mengadakan walimah saat menikahi salah seorang istrinya dengan dua mud jelai.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)
Maksudnya adalah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad sahih dan tidak ada juga batas maksimalnya. Akan tetapi seorang Muslim harus bersikap sederhana dan memperhatikan kondisinya baik kaya maupun fakir, dan memperhatikan keadaan orang yang akan diundang banyak atau sedikit, dan tidak boleh boros pada makanan, lampu, dan sejenisnya, karena berlebih-lebihan diharamkan, bahkan termasuk dosa besar, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raaf: 31)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.