Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum syariat memakai payung kecil yang diikatkan di kepala sebagai pelindung dari panas matahari sewaktu haji

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Syariat Memakai Payung Kecil Yang Diikatkan Di Kepala Sebagai Pelindung Dari Panas Matahari Sewaktu Haji

Pertanyaan

Saya lampirkan kepada Anda yang terhormat, model payung kecil yang diikatkan di kepala sebagai pelindung panas matahari. Pihak pembuat payung tersebut ingin mengetahui hukum syariat memakai payung sewaktu haji, agar bisa disebarluaskan baik untuk hadiah maupun dijual. Oleh karenanya saya berharap Anda yang terhormat untuk menjelaskan pendapat Anda dalam masalah ini.

Jawaban

Payung yang diikatkan di kepala sebagai pelindung panas matahari, hukumnya sama seperti memakai serban penutup kepala, tidak boleh dipakai oleh orang yang berihram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا يلبس المحرم القميص ولا العمامة ولا السراويلات والبرانس

“Orang yang berihram tidak boleh memakai baju, serban penutup kepala, celana dan mantel.” hadis ini disepakati kesahihannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.