Di antara syarat sahnya shalat adalah menutupi aurat. Sementara itu, seluruh tubuh wanita saat shalat adalah aurat, kecuali wajahnya, jika tidak ada lelaki yang bukan mahram.
Oleh karena itu, barangsiapa mengerjakan shalat dan sebagian rambut atau kakinya kelihatan sementara dia mampu menutupinya, maka shalatnya tidak sah karena syarat sahnya shalat tidak terpenuhi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam