Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum shalat jumat bagi seorang pengawas sebuah pekerjaan yang jika ditinggalkan akan hilang atau khawatir dicuri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Shalat Jumat Bagi Seorang Pengawas Sebuah Pekerjaan Yang Jika Ditinggalkan Akan Hilang Atau Khawatir Dicuri

Pertanyaan

Seseorang bekerja sebagai pengembala kambing milik beberapa orang, yang ia gembalakan di sebuah kawasan yang dekat dengan masjid. Namun, ia dilarang sang majikan untuk melakukan shalat Jumat dengan alasan bahwa ia berhalangan karena mengembala kambing. Lantas bagaimana pandangan agama tentang hal ini? Apakah ia boleh tetap bekerja seperti itu atau tidak meskipun ketidakpatuhannya itu akan menimbulkan kerugian berupa kehilangan pekerjaan.

Jawaban

Barangsiapa bekerja sebagai pengawas sebuah pekerjaan yang, jika ditinggalkan, akan rusak atau khawatir dicuri dan hilang, seperti pekerjaan mengembala kambing dan menjaga harta benda, maka ia diizinkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.

Jika ia membutuhkan pekerjaan seperti itu dan tidak memiliki pekerjaan lainnya, maka ia boleh terus melakukan pekerjaan seperti itu, tanpa ada dosa yang dipikulnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa ia harus melakukan shalat Zuhur di tempat kerjanya, sebagai ganti dari shalat Jumat tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam