Barangsiapa bekerja sebagai pengawas sebuah pekerjaan yang, jika ditinggalkan, akan rusak atau khawatir dicuri dan hilang, seperti pekerjaan mengembala kambing dan menjaga harta benda, maka ia diizinkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.
Jika ia membutuhkan pekerjaan seperti itu dan tidak memiliki pekerjaan lainnya, maka ia boleh terus melakukan pekerjaan seperti itu, tanpa ada dosa yang dipikulnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa ia harus melakukan shalat Zuhur di tempat kerjanya, sebagai ganti dari shalat Jumat tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam