Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka shalat di tempat yang ada toilet di bawahnya hukumnya boleh. Tidak ada masalah dan tidak makruh dalam hal ini -insya Allah. Sebab tempat yang dimaksud dalam masalah ini bukan bagian dari toilet tersebut.
Inilah pendapat paling benar di antara pendapat para ulama mengenai masalah ini, sebagaimana dipaparkan oleh Imam Abu Muhammad Ibnu Qudamah al-Maqdisi- semoga Allah merahmatinya- dalam kitabnya yang berjudul “Al Mughni”.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.