Meminta perlindungan kepada Allah sebagai bentuk pengagungan kepada-Nya hukumnya wajib, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dengan sanad yang sahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa meminta (kepada kalian) dengan menyebut nama Allah, maka berilah ia. Barangsiapa berlindung (kepada kalian) dengan nama Allah, maka lindungilah dia. Barangsiapa mengundang kalian, maka hadirilah undangannya. Barangsiapa berbuat kebajikan kepada kalian, maka balaslah dengan kebajikan yang sepadan, dan sekiranya kalian tidak menemukannya, maka doakanlah ia sehingga kalian benar-benar telah membalas kebajikannya itu dengan balasan yang setimpal.”
Ini jika sesuatu yang ia berlindung darinya bukan merupakan kewajiban yang harus ia tunaikan, adapun jika hal tersebut merupakan kewajiban yang harus ia tunaikan, seperti hutang, hak suami, qisas dan semisalnya, maka ia tidak boleh berlindung darinya akan tetapi wajib baginya untuk menunaikan hak tersebut, kecuali jika orang yang bersangkutan merelakan haknya, hal ini sesuai dengan dalil-dalil yang ada.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.