Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum shalat zuhur dan asar pada waktu (musim) yang berbeda dari biasanya

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Shalat Zuhur dan Asar pada Waktu (Musim) yang Berbeda dari Biasanya

Pertanyaan

Jawaban

Syariat menjelaskan kepada kita waktu-waktu shalat dengan tanda-tanda alam yang berlaku umum di sepanjang waktu dan tempat, secara tepat dan tidak berbeda.

Syariat menjelaskan kepada kita waktu shalat Zuhur dimulai ketika matahari tergelincir, yakni ketika matahari condong dari tengah langit ke arah barat, dan ketika itu bayangan benda apapun memanjang ke arah timur setelah sebelum tergelincir ke arah barat.

Waktu Zuhur berakhir ketika waktu shalat Asar tiba, baik ukuran bayangan waktu tergelincir panjang sebagaimana di musim dingin atau pendek seperti di musim panas.

Syariat juga menjelaskan kepada kita waktu shalat Asar dimulai ketika bayangan benda sama dengan benda tersebut setelah bayangan yang ada saat matahari tergelincir, baik panjang atau pendek.

Para ulama telah menyebutkan bahwa panjang setiap manusia adalah tujuh kaki dirinya. Oleh karena itu, permulaan waktu Asar adalah jika ukuran bayangan melebihi tujuh kaki Anda setelah matahari tergelincir, di manapun dan kapanpun, baik musim panas atau musim dingin, dan waktu Asar berakhir dengan matahari terbenam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'