Membaca surat al-Fatihah dalam shalat adalah rukun bagi imam dan orang yang shalat sendiri. Wajib bagi makmum yang mampu melakukannya. Jika seseorang meninggalkannya pada salah satu rakaat karena lupa, maka rakaat selanjutnya menjadi pengganti rakaat tersebut.
Ia wajib menambah satu rakaat lagi untuk melengkapi shalatnya jika ia menjadi imam atau shalat sendirian, lalu melakukan sujud sahwi setelah membaca tasyahud dan sebelum salam.
Namun, jika ia adalah makmum, maka tidak ada hukuman apapun atasnya apabila ia meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Ini seperti jika seseorang yang melihat imam sedang rukuk, maka ia ikut rukuk bersamanya dan gugur kewajiban membaca surat al-Fatihah baginya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah ats-Tsaqafi yang menjelaskan masalah ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.