Ketika masih muda, ayah saya menikahi seorang perempuan dan memiliki beberapa putra dan putri. Ketika anaknya yang bungsu lahir, ibunya yaitu istri pertama ayah saya sakit. Akhirnya anak tersebut dirawat oleh beberapa perempuan dari kerabat istrinya, dan di antaranya ada seorang perempuan yang menyusuinya hingga besar lebih dari lima susuan.
Di saat istri pertamanya sakit, ayah saya menikah lagi dengan ibu saya. Saya beserta beberapa saudara dan saudari saya terlahir dari istri ayah saya yang kedua ini. Setelah sakit sekian lama, istri pertama ayah saya meninggal dunia dan anak bungsunya hidup bersama ayah saya.
Bagaimana hukumnya jika ada anak laki-laki dari wanita yang menyusui putra bungsu ayah saya tersebut, terutama anak laki-laki dari perempuan yang menyusuinya hingga besar, ingin menikah dengan saudari kandung saya? Dengan kata lain, yang akan dinikahi adalah saudari seayah dari putra bungsu hasil pernikahan ayah saya dengan istri pertama, dan tidak seibu dengannya.
Mohon penjelasan tentang hukum masalah ini. Bagaimana hukumnya bila salah seorang saudari kandung saya menikah dengan salah seorang putra wanita yang menyusui saudara seayah saya itu? Syekh yang terhormat, saya mohon penjelasan atas hal ini.
Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka salah seorang saudari kandung Anda boleh menikah dengan salah seorang putra dari wanita yang telah menyusui saudara seayah Anda. Penyusuan itu tidak berpengaruh terhadap pernikahan yang dimaksud.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.