Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum paman yang meminta agar saudara perempuannya dinikahkan dengan anaknya dan ketika anaknya sudah balig, dia memberinya pilihan antara diberi uang dan dikawinkan dengan putrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Paman Yang Meminta Agar Saudara Perempuannya Dinikahkan Dengan Anaknya Dan Ketika Anaknya Sudah Balig, Dia Memberinya Pilihan Antara Diberi Uang Dan Dikawinkan Dengan Putrinya

Pertanyaan

Ayah saya meninggal di saat saya berada di dalam rahim ibu saya. Saya hanya punya kakak perempuan dari almarhum ayah saya. Ketika kakak saya berusia sekitar empat belas tahun dan saya sekitar dua belas tahun, paman saya datang dan ingin menikahkan anaknya dengan kakak saya karena dia adalah kerabat yang terdekat. Ketika itu saya masih kecil dan belum paham apa-apa. Paman saya berkata, "Saya ingin menikahkan anak saya dengan kakak kamu dan kamu punya pilihan jika kamu nanti sudah dewasa, antara saya nikahkan kamu dengan salah satu putri saya dan saya memberimu sepuluh ribu sebagai mahar (untuk menikah dengan yang lain)." Ketika saya sudah mencapai usia dewasa, dia memberi saya dua pilihan tersebut: antara saya mengambil sepuluh ribu dan dia mengawinkan saya dengan salah seorang putrinya. Memang, dia sudah menyiapkan saya untuk dinikahkan dengan salah seorang putrinya. Belakangan saya merasa takut bahwa pernikahan ini adalah bentuk dari pernikahan timbal-balik karena tanpa mahar, baik dari saya maupun dari dia. Hak-hak kakak saya telah ditanggung oleh suaminya, seperti pakaian dan perhiasan. Saya hingga sekarang belum menikah. Hanya saja, paman hanya menyiapkan saya (mencarter) untuk menikah dengan putrinya. Saya harap Anda berkenan memberikan penjelasan apakah perbuatan itu ada hubungannya dengan nikah timbal-balik, agar tidak terjerumus dalam syubhat. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik atas perbuatan baik Anda kepada kami.

Jawaban

Apabila masalahnya seperti yang disebutkan, maka hal itu bukan termasuk nikah syighar karena tidak ada kesepakatan nikah secara timbal-balik antara Anda dan paman Anda atau mensyaratkan timbal-balik. Hanya saja, dia berjanji akan mengawinkan Anda dengan putrinya atau membantu Anda menikah dengan orang lain.

Paman Anda harus menyerahkan mahar mitsil mahar yang diukur dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga yang terdekat seperti mahar saudara perempuan- kepada saudara perempuan Anda jika dia belum menyerahkannya dan Anda juga harus menyerahkan mahar mitsil kepada putri paman Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.