Binatang buruan darat -yang boleh dimakan dagingnya- yang dimakan oleh orang yang sedang berihram haji atau berihram umrah terbagi dalam empat jenis, sebagaimana disebut dalam pertanyaan. Hukum tiap-tiap jenisnya adalah sebagai berikut:
Pertama: Ulama telah menyepakati hukum yang ditunjukkan oleh ayat di surat al-Maidah,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang berihram.” (QS. Al-Maaidah: 95)
Maka seorang yang sedang berihram, dilarang berburu binatang darat, atau memberi isyarat dan menunjukkan binatang tersebut sedangkan dia memakai pakaian ihram.
Kedua: Diharamkan juga binatang buruan darat bagi orang yang sedang berihram , jika diburukan oleh orang lain -yang tidak berihram- untuknya, menurut yang paling sahih dari dua pendapat ulama, berdasarkan hadis Jabir radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Binatang buruan darat halal bagi kalian ketika kalian sedang berihram, selama bukan kalian yang memburunya atau orang lain memburunya untuk kalian.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i.
Ketiga: Seorang yang berihram boleh memakan hewan buruan jika diburu oleh orang lain yang tidak berihram dan tidak diperuntukkan bagi orang yang berihram tersebut. Hal itu berdasarkan hadis-hadis yang menyebutkan tentang bolehnya orang yang berihram memakan binatang buruan orang yang tidak sedang berihram.
Keempat: Jika seorang Muslim memburu hewan buruan darat dalam kondisi halal sebelum memakai pakaian ihram kemudian menyimpan dagingnya, dan setelah itu dia berihram, maka dia boleh memakan daging tersebut karena dia membunuh binatang buruan tersebut sebelum memakai pakaian ihram. Jadi, hukum buruan tersebut tetap pada aslinya yaitu boleh (dimakan).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.