Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum orang yang meninggalkan tawaf wada

setahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Orang Yang Meninggalkan Tawaf Wada

Pertanyaan

Kami, saya, istri, putra, dan putri saya, telah diberi nikmat Allah bisa berangkat haji tahun ini. Kami telah melaksanakan seluruh ibadah haji kecuali tawaf terakhir, tawaf wada, karena kami menganggap tawaf wada bukan wajib haji, melainkan hanya sunah. Sesampainya di penginapan dan membaca buku-buku, kami mendapati bahwa tawaf wada termasuk wajib dalam ibadah haji, yang tidak dapat diganti kecuali dengan dam (denda menyembelih seekor kambing) atau puasa selama sepuluh hari tiga hari sewaktu haji dan tujuh hari ketika sudah pulang. Dam harus disembelih di Mekah pada hari-hari musim haji. Pertanyaannya adalah: apakah yang harus kami lakukan hingga bisa menggugurkan kewajiban ini dan haji kami menjadi sempurna?" Perlu diketahui bahwa kami sudah melakukan tawaf ifadah pada tanggal dua belas Zulhijah dan kami sudah melempar tiga jamrah lalu kami meninggalkan Mekah di pagi hari tanggal tiga belas Zulhijah. Jika kami harus berpuasa, maka apa yang harus kami lakukan atas tiga hari puasa yang wajib dilakukan saat masih haji?

Jawaban

Masing-masing dari kalian wajib menyembelih fidiah karena kalian telah meninggalkan tawaf wada. Fidiah ini untuk menggugurkan kewajiban tersebut dan menyempurnakan ibadah haji. Fidiah itu berupa seekor kambing yang layak untuk dijadikan kurban dan disembelih di Mekah dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin di Mekah. Fidiah ini boleh disembelih walaupun di luar musim haji. Barangsiapa tidak mampu menyembelih kambing, maka hendaklah dia melakukan puasa selama sepuluh hari. Jika istri Anda dalam keadaan haid saat perjalanan dari Mekah, maka dia tidak wajib membayar fidiah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'