Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menulisi mushaf yang diwakafkan untuk menerangkan bahwa mushaf tersebut merupakan wakaf lillahi taala yang diperuntukkan arwah seseorang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menulisi Mushaf Yang Diwakafkan Untuk Menerangkan Bahwa Mushaf Tersebut Merupakan Wakaf Lillahi Taala Yang Diperuntukkan Arwah Seseorang

Pertanyaan

Ayah saya meninggal semenjak sepuluh tahun yang lalu. Saya bersedekah yang diperuntukkan beliau, seperti membeli beberapa mushaf dan meletakkannya di beberapa masjid yang membutuhkan di kampung saya. Hanya saja mushaf tersebut saya stempel dengan tulisan "Wakaf yang diperuntukan Arwah Almarhum Muhammad Muhamamd Faraj". Bagaimana pandangan agama mengenai hal tersebut? Apakah ini haram atau dibolehkan? Ataukah saya cukup menuliskan "Wakaf lillahi" saja, atau saya membiarkannya kosong? Mohon kami diberi penjelasan tentang cara terbaik dan benar dalam masalah seperti ini; semoga Allah merahmati Anda.

Jawaban

Bersedekah yang diperuntukkan ayah Anda yang telah meninggal dan mewakafkan mushaf dengan meniatkan pahalanya untuknya adalah amalan yang baik. Kami berdoa semoga Allah menerima amalan Anda ini. Anda boleh menuliskan kata “Wakaf lillahi” untuk menyadarkan orang bahwa barang ini barang wakaf sehingga tidak dipergunakan untuk hal-hal yang menyalahi tujuan wakaf. Adapun menuliskan nama, maka sebaiknya ditinggalkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.