Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mensyaratkan sejumlah uang untuk istri pada malam pengantin

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mensyaratkan Sejumlah Uang Untuk Istri Pada Malam Pengantin

Pertanyaan

Apa hukum mensyaratkan sejumlah uang untuk istri pada malam pengantin? Perlu diketahui, sebenarnya keluarga istri telah menerima keseluruhan mahar, perhiasan dan segala permintaan terkait pernikahan, namun syarat ini menjadi adat beberapa masyarakat, di mana mereka menyerahkan masalah tersebut kepada ibu istri dan istri dalam pensyaratan uang yang jumlahnya besar. Suami tidak diperkenankan berhubungan intim dengan istrinya pada malam pengantin kecuali dengan menyerahkan uang tersebut. Apabila suami tidak mau memberikan uang itu, kemungkinan besar akan menyulut persoalan dan dapat mengakibatkan terjadi perceraian. Apa hukum Islam tentang persyaratan seperti itu? Apakah dalam kasus ini dapat diterapkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
من اشترط شرطًا ليس في كتاب الله فهو باطل
""Barangsiapa yang memberi persyaratan yang tidak terdapat di dalam Alquran maka persyaratan itu batil."

Jawaban

Boleh mensyaratkan sejumlah uang untuk istri selain mahar, namun hendaklah disesuaikan dengan kemampuan dan menjaga sikap saling pengertian dalam masalah ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'