Apa hukum mensyaratkan sejumlah uang untuk istri pada malam pengantin? Perlu diketahui, sebenarnya keluarga istri telah menerima keseluruhan mahar, perhiasan dan segala permintaan terkait pernikahan, namun syarat ini menjadi adat beberapa masyarakat, di mana mereka menyerahkan masalah tersebut kepada ibu istri dan istri dalam pensyaratan uang yang jumlahnya besar.
Suami tidak diperkenankan berhubungan intim dengan istrinya pada malam pengantin kecuali dengan menyerahkan uang tersebut. Apabila suami tidak mau memberikan uang itu, kemungkinan besar akan menyulut persoalan dan dapat mengakibatkan terjadi perceraian.
Apa hukum Islam tentang persyaratan seperti itu? Apakah dalam kasus ini dapat diterapkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
من اشترط شرطًا ليس في كتاب الله فهو باطل
""Barangsiapa yang memberi persyaratan yang tidak terdapat di dalam Alquran maka persyaratan itu batil."