Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengunci masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mengunci Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Sepanjang pengetahuan kami, masjid di zaman Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak dikunci dan tidak beralas. Dahulu orang bertakwa kepada Allah sehingga tidak merusak dan mengotorinya.

Sekarang ketika masjid beralas, berisi barang-barang yang khawatir dicuri, dan masyarakat banyak yang bodoh sehingga sebagiannya melakukan perusakan masjid, maka pemerintah diperbolehkan untuk mengunci masjid demi kemaslahatan, melindungi dan menjaga barang-barang yang ada di dalamnya, dan menghindari pengrusakan orang-orang tidak berakal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Mengunci Masjid