Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengucapkan “yataqabbalullah” seusai menunaikan kewajiban

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mengucapkan “Yataqabbalullah” Seusai Menunaikan Kewajiban

Pertanyaan

Jawaban

Yang dianjurkan bagi orang yang keluar dari masjid adalah berdoa berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Nabi Shalallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda:

إذا دخل أحدكم المسجد فليسلم على النبي صلى الله عليه وسلم، وليقل: اللهم افتح لي أبواب رحمتك، وإذا خرج فليقل: اللهم إني أسألك من فضلك

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid maka hendaknya dia bersalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berdoa: “Allaahumma-ftah lii abwaaba rahmatik” (Ya Allah bukakanlah pintu rahmat-Mu bagiku). Dan jika dia keluar dari masjid hendaknya berdoa: “Allaahumma innii as’aluka min fadhlik” (Ya Allah, aku memohon sebagian karunia-Mu).”

Adapun perkataan seseorang: (Yataqabbalallahu) ini adalah berbentuk berita, berarti sebuah doa dari seorang muslim untuk saudaranya, dan hal itu bukanlah sebuah perintah dan tidak ada salahnya melakukan hal itu, sebagaimana kalau dia berkata:

“Taqabbalallahu Minna / Semoga Allah menerima amalan kami atau Min Fulan / amalan Fulan” ini adalah berbentuk doa, bukan perintah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'