Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengucapkan salam ketika masuk masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mengucapkan Salam Ketika Masuk Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Secara umum, salam adalah penghormatan bagi sesama Muslim, selain yang dikecualikan dalil. Dan tidak ditemukan dalil-dalil syariat yang melarang seseorang memberikan salam kepada orang yang masuk masjid.

Maka disyariatkan bagi yang masuk masjid untuk memulai dengan memberikan salam untuk orang yang ditemuinya. Tentang hal itu terdapat hadits orang yang salah dalam shalatnya, dia mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di masjid setelah menunaikan shalat dua rakaat dan Nabi menjawab salamnya.

Adapun berbicara tentang masalah duniawi seperti yang Anda sebutkan, jika sedikit dan diperlukan serta tidak mengganggu zikir kepada Allah atau membaca Alquran juga tidak menggangu orang-orang yang sedang shalat maka hal ini diperbolehkan.

Jika sebaliknya, maka perbuatan tersebut tidak patut dilakukan, sebab masjid adalah tempat untuk beribadah baik shalat, zikir, membaca Alquran, pengajian, memperbaiki diri dan sejenisnya yang berhubungan dengan urusan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'