Orang yang shalat sendirian boleh berpindah dari niat shalat sendirian ke niat menjadi imam jika memang ada orang yang datang hendak shalat dan bermakmum di belakangnya sebagaimana yang dijelaskan secara rinci oleh para ulama.
Dalam kitab Al-Muqni` dikatakan, “Apabila niat takbiratul ihram secara sendirian kemudian bermakmum, maka tidak sah menurut dua riwayat yang shahih. Dan apabila niat menjadi imam, sah dalam amalan sunnah, tidak sah dalam amalan wajib. Dan juga bisa menjadi sah dan inilah yang lebih benar menurutku.”
Dan, ia menyatakan dalam Hasyiyahnya, pada perkataan “Dan bisa jadi sah”, bahwa Ahmad bin Hanbal telah meriwayatkan hadits yang menguatkan pendapat itu dan ini adalah mazhab Syafi`i.
Pengarang (Al-Muqni`) berkata: “Pendapat tersebut adalah pendapat yang benar -insya Allah Ta’ala- karena hal itu telah ditetapkan sebagai amalan sunnah, sedangkan hukum asal adalah menyamakan amalan yang wajib dengan amalan yang sunnah, juga berdasarkan hadits Jabir dan Jabbar, serta karena hal itu diperlukan.
Penjelasannya: orang yang shalat sendirian jika didatangi jamaah dan bermakmum padanya, kemudian ia menghentikan shalatnya dan memberitahu pada para makmum itu tentang shalatnya, maka ini termasuk perbuatan buruk karena ia telah membatalkan ibadah.
Tapi, jika ia menyelesaikan shalatnya terlebih dahulu baru kemudian memberitahu pada jamaah bahwa shalat mereka tidak sah (karena berbeda jenis shalat), maka ini jauh lebih buruk dan lebih berat kesalahannya.
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan pendapat inilah yang benar berdasarkan dalil-dalil disebutkan, juga karena mendapatkan keutamaan shalat jamaah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.