Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengisap susu istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mengisap Susu Istri

Pertanyaan

Saya seorang pemuda berumur 21 tahun dan telah menikah sejak satu tahun yang lalu. Agak lama setelah pernikahan saya, ketika saya berhubungan intim dengan istri, saya menghisap payudaranya, berulang-ulang kali, di kesempatan yang berbeda-beda. Saat itu saya tidak berfikir tentang bagaimana perbuatan tersebut ditinjau dari aspek keagamaan dan bagaimana hukumnya dalam syariat Islam. Karena itu, mohon saya diberi fatwa tentang masalah itu. Perlu diketahui bahwa istri saya telah melahirkan seorang anak perempuan untuk saya, dan saya tidak melakukan perbuatan itu lagi; perbuatan tersebut saya lakukan sebelum anak lahir. Mohon penjelasan tentang hal itu dan solusi tepat untuk persoalan tersebut, atau amalan apa yang perlu saya lakukan? karena saya dan istri saya saling mencintai.

Jawaban

Anda tidak berdosa atas perbuatan Anda menyusu kepada istri Anda pada saat bercumbu dan berhubungan intim. Hal tersebut tidak menimbulkan konsekuensi apa-apa dalam kehidupan suami istri. Anda tidak dikenai satu kewajiban apapun karena melakukan perbuatan tadi; karena hal tersebut mubah (boleh) Anda lakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'