Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menghajikan kedua orang tua yang sudah meninggal, apakah disyariatkan untuk mengulanginya berkali-kali?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menghajikan Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Apakah Disyariatkan Untuk Mengulanginya Berkali-kali?

Pertanyaan

Apakah hukum menghajikan kedua orang tua yang sudah meninggal dunia? Apakah menghajikan berkali-kali ada anjurannya dalam agama, atau cukup satu kali saja untuk masing-masing? Perlu diketahui bahwa keduanya sudah menunaikan haji fardhu.

Jawaban

Menghajikan orang yang sudah meninggal dunia hukumnya sunnah jika badil (orang yang menghajikan) itu telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Mengulanginya berkali-kali dibolehkan karena akan menjadi tambahan kebaikan bagi mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.