Jika barang yang dipinjam rusak, maka ia wajib menggantinya dengan barang sepadan jika ada, dan dengan harganya jika barang tersebut tidak memiliki padanan. Jika kedua pihak tetap berselisih, maka hendaknya mereka memutuskannya di pengadilan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.